Pelayanan
Persuratan Desa
Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
1.
Kartu Keluarga ( KK )
2.
Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami
dan istri
3.
Akte Nikah yang dilegalisir KUA
4.
Kenal Lahir dari desa
5. Fotokopy Saksi 2 orang
5. Fotokopy Saksi 2 orang
Cara Mengurus Kartu Keluarga( KK )
1. E-Ktp suami dan istri
2.
Photo copy Surat Nikah
3.
Photo copy Akte kelahiran / Kenal
lahir 1 ( satu ) lembar
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk (
E-KTP )
1. Cukup membawa KK asli dan Fotokopy KK ke Kecamatan
dan melakukan Perekeman di Kecamatan
dan melakukan Perekeman di Kecamatan
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
1.
Surat Pengantar RT / RW
2.
Photo copy KTP
3.
Photo copy Kartu Keluarga
4.
Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
5.
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (
delapan ) lembar
6.
Langsung ke Kaur Kesra / pak Mudin
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
1.
Kartu Keluarga( KK )
2.
Kartu Tanda Penduduk( KTP )
3.
Akte Nikah
4.
Pas photo warna latarbelakang (begron) merah 15 lembar bagi yg keluar kabupaten
5.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
( SKCK )
Cara Mengurus Surat Keterangan
Catatan Kepolisian ( SKCK )
1. Membawa KK asli dan Fotokopy KK
2. Membawa E-KTP asli dan Fotokopy E-KTP
3. Pas photo warna latarbelakang (begron) merah 6 lembar
------------------------- persyaratan persebut sewaktu2 bisa berubah,,,,,,,,,eff ----------------------------
------------------------- persyaratan persebut sewaktu2 bisa berubah,,,,,,,,,eff ----------------------------