Kamis, 28 Agustus 2014




Pelayanan Persuratan Desa

Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
1.        Kartu Keluarga ( KK )
2.        Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
3.        Akte Nikah yang dilegalisir KUA
4.        Kenal Lahir dari desa
5.   Fotokopy Saksi 2 orang


Cara Mengurus Kartu Keluarga( KK )
1.        E-Ktp suami dan istri
2.        Photo copy Surat Nikah
3.        Photo copy Akte kelahiran / Kenal lahir 1 ( satu ) lembar
4.        Blangko F1.01 dari Dispenduk
5.    Surat Pindah dari luar desa

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( E-KTP )
1.        Cukup membawa KK asli dan Fotokopy KK ke Kecamatan
       dan melakukan Perekeman di Kecamatan

 
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
1.        Surat Pengantar RT / RW
2.        Photo copy KTP
3.        Photo copy Kartu Keluarga
4.        Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
5.        Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
6.        Langsung ke Kaur Kesra / pak Mudin

Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
1.        Kartu Keluarga( KK )
2.        Kartu Tanda Penduduk( KTP )
3.        Akte Nikah
4.        Pas photo warna latarbelakang (begron) merah 15 lembar bagi yg keluar kabupaten
5.        Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
1.        Membawa KK asli dan Fotokopy KK
2.        Membawa E-KTP asli dan Fotokopy E-KTP
3.       Pas photo warna latarbelakang (begron) merah 6 lembar




 ------------------------- persyaratan persebut sewaktu2 bisa berubah,,,,,,,,,eff  ----------------------------



Tidak ada komentar:

Posting Komentar