TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KAUR DAN KASUN
DESA
KARANGKEDAWUNG
- Melaksanakan tugas kegiatan dibidang administrasi penduduk (kartu tanda penduduk), administrasi agraria, urusan tranmigrasi serta monografi desa
- Menginventarisir adminitsrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT )
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang pemerintahan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
2.
TUGAS POKOK KEPALA URUSAN EKONOMI BANGUNAN
- Melasanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG
- Membina kelompok pendengar siaran pedesaan, keperasi, lumbung dan perusahaan / perijinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
- Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa
- Membantu kegiatan usaha dan memajukan dan memajukan pertanian, peternakan, dan perikanan
- Menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang pembangunan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
3.
TUGAS POKOK KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Mengolah administrasikeuangan desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur
- Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran
- Menyusun anggaran APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan
- Membantu kelancaran pemasukan PADesa
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang keuangan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
4.
TUGAS POKOK KEPALA URUSAN UMUM
- Menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat menyurat serta pengirimannya
- Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa/Sekretaris Desa
- Mengatur rumah tangga sekretariat desa, khususnya kebutuhan kantor
- Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, buku-buku inventaris, dokumen, mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan administrasi kepada semua urusan
- Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan kantor
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang urusan umum.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
5. TUGAS POKOK KEPALA URUSAN PAMONG TANI DAN
KEPALA
URUSAN KEAMANAN
(1) Kepala
Urusan Pamong Tani, Mempunyai Tugas :
a.
Membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau
kelompok tani yang ada di desanya
b. Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani
Pemakai Air (HIPPA) atau kelompok HIPPA yang ada di desanya
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
(2) Kepala
Urusan Keamanan, mempunyai tugas :
a. Menyusun dan melaksakanan kegiatan dan keamanan dan
ketertiban
b. Menggiatkan partisipasi
masyarakat di bidang keamanan (siskambling), ketertiban dan memfungsikan pos-kambling
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
5. 6. TUGAS POKOK
KEPALA DUSUN
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya
- Melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
sebagian masih dalam proses,,,,
BalasHapus